Ingin Mendapatkan Kemudahan dalam Mengelola Bisnis Anda?

Isi formulir dibawah untuk mendapatkan demo gratis

Edit Content
Click on the Edit Content button to edit/add the content.

Polemik Proses Know Your Customer Tatap Muka dalam Bisnis Startup Fintech Tanah Air

Kemunculan berbagai macam startup fintech di tanah air jelas memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan layanan yang mereka hadirkan, kamu bisa melakukan pengiriman uang, mendapatkan kartu kredit, hingga mendapatkan pinjaman dalam waktu yang cepat. Sayangnya, untuk bisa menikmati beberapa layanan fintech, kamu masih harus mengikuti proses Know your customer (KYC) yang membuatnya tidak jauh berbeda dengan layanan konvensional, karena mewajibkan adanya tatap muka. Hal ini pun dikeluhkan oleh Ketua Umum Niki Luhur. Menurut Niki, proses tatap muka jelas mengurangi kenyamanan para pengguna ketika mengakses layanan fintech. Hal tersebut pun sering berakibat pada pembatalan transaksi yang dilakukan pengguna. “Di sisi lain, para startup fintech pun tidak mempunyai kemampuan untuk menghadirkan perwakilan di berbagai daerah demi melakukan proses KYC tatap muka tersebut,” ujar Niki, yang juga merupakan CEO Kartuku.

Seberapa perlu?

Niki sendiri mengaku kalau pihaknya telah berusaha melakukan studi banding ke negara-negara lain. Dan menurutnya, akan lebih baik kalau para regulator di tanah air bisa membuat aturan KYC yang berbeda-beda, sesuai dengan nilai transaksi yang dijalankan oleh setiap startup fintech. “Harus dipilah mana layanan yang perlu KYC, dan mana yang tidak. Sebagai contoh pada layanan e-money, mungkin tidak perlu diterapkan KYC untuk startup yang hanya mengizinkan transaksi di bawah Rp1 juta misalnya,” ujar Niki kepada Tech in Asia Indonesia. Ia pun menyarankan regulator untuk mulai bisa menerima proses KYC secara online, alias dengan panggilan video atau dengan mengirimkan foto wajah dan KTP. Namun harus diingat juga kalau ada beberapa daerah di Indonesia yang mempunyai koneksi internet minim, sehingga membuttuhkan cara lain untuk melakukan KYC dengan lebih efisien. “Pada intinya, kami ingin memberikan saran dan bekerja sama dengan Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), PPATK, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Kementerian Keuangan, untuk bisa bersama-sama membuat standar bagi proses KYC dan keamanan data,” ujar Niki. Niki pun menyoroti tentang konsep tanda tangan digital yang menurutnya masih belum jelas standar dan legalitas hukumnya. Beberapa kementerian menurutnya sudah menerima penggunaan tanda tangan digital, namun kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM sejauh ini masih mengharuskan tanda tangan basah dalam beberapa dokumen hukum.

Buah dari aturan internasional?

Fintech | Ilustrasi 1 Ketua BI Fintech Office Junanto Herdiawan (Iwan) mengakui kalau proses KYC yang ada saat ini memang cukup sulit untuk startup fintech. “Saya pribadi lebih memilih proses KYC dengan foto selfie yang jauh lebih mudah,” tutur Iwan. Namun sejauh ini, Iwan mengaku belum ada wacana di Bank Indonesia untuk mengubah proses KYC tersebut. Selain karena terkait dengan aturan pemerintah, proses tatap muka ini juga berhubungan dengan aturan internasional seperti Anti Money Laundering dan Combating the Financing of Terrorism (AML/CFT). Menurut Iwan, bila ada masalah terkait penerapan aturan tersebut, Indonesia justru bisa mendapat sanksi dari dunia internasional. “Kekhawatiran kami adalah soal diplomasi di dunia internasional. Hal inilah yang ingin kami jaga,” tutur Iwan. (Sumber informasi : id.techinasia.com)
Organisasi Anda membutuhkan konsultan dalam bidang sistem informasi ? Andromedia Indonesia Excellent Partnership Commitment
We provide various advisory solution such as IT Business Plan, Master Plan & Architecture, Monitoring, Service Management, and Project Management to enhance and enable system solution to cope with business process change or re-engineering.

Contact us and get your best IT solution for your business.
Phone: (031) 99859507
WhatsApps: 087853115797
email: cs@avolut.com

TOP POST

RECENT POST

Pemprov DKI Gandeng EV Hive Hadirkan Co-working Space Bertarif Terjangkau

5 Kesalahan Umum yang Patut Kamu Hindari Saat Proses Rekrutmen Karyawan

Polemik Proses Know Your Customer Tatap Muka dalam Bisnis Startup Fintech Tanah Air

4 Kiat Meminimalkan Pembajakan Karyawan di Perusahaan Startup

Waspadalah! Perusahaan Anda bisa terkena sanksi dari Bea Cukai

Pemprov DKI Gandeng EV Hive Hadirkan Co-working Space Bertarif Terjangkau

Pemprov DKI Gandeng EV Hive Hadirkan Co-working Space Bertarif Terjangkau

Pada 29 Maret 2017, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mengumumkan kerja samanya dengan EV Hive untuk pengembangan fasilitas co-working space di daerah Jakarta

5 Kesalahan Umum yang Patut Kamu Hindari Saat Proses Rekrutmen Karyawan

5 Kesalahan Umum yang Patut Kamu Hindari Saat Proses Rekrutmen Karyawan

Setiap perusahaan mungkin pernah melakukan kesalahan saat proses rekrutmen karyawan. Jika tidak, mungkin kita tidak akan mendengar lebih sedikit kabar tentang karyawan

Polemik Proses Know Your Customer Tatap Muka dalam Bisnis Startup Fintech Tanah Air

Polemik Proses Know Your Customer Tatap Muka dalam Bisnis Startup Fintech Tanah Air

Kemunculan berbagai macam startup fintech di tanah air jelas memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat Indonesia. Dengan layanan yang mereka

4 Kiat Meminimalkan Pembajakan Karyawan di Perusahaan Startup

4 Kiat Meminimalkan Pembajakan Karyawan di Perusahaan Startup

Pembajakan karyawan, atau dikenal dengan istilah, merupakan kasus dilematis yang memerlukan perhatian khusus, terutama oleh divisi sumber daya manusia (SDM) dalam sebuah perusahaan yang

Waspadalah! Perusahaan Anda bisa terkena sanksi dari Bea Cukai

Waspadalah! Perusahaan Anda bisa terkena sanksi dari Bea Cukai

Direktorat Jenderal Bea Cukai Indonesia menerbitkan peraturan baru terkait PDE (Pertukaran Data Elektronik) dokumen ekspor-impor. Seluruh kantor pelayanan Bea Cukai

KliknClean, Layanan Pembersih yang Rekrut Cleaner Permanen dan Beri Gaji Bulanan

KliknClean, Layanan Pembersih yang Rekrut Cleaner Permanen dan Beri Gaji Bulanan

Saat ini, masyarakat Jabodetabek telah bisa memesan jasa pembersih rumah secara online menggunakan berbagai layanan seperti, serta layanan dari. Namun